Wajib Memiliki Polis Asuransi Jiwa Anuitas Seumur Hidup



MENYADARI AKAN PENTINGNYA MEMIKIRKAN
BAGAIMANA HARI ESOK !!

Merencanakan Hidup Sekaligus Memproteksi Penghasilan Dimasa Usia yang Tidak Produktif lagi itu merupakan rencana yang sangat mulia, Usia tua seharusnya menjadi waktu untuk ketenangan, menikmati hidup, menjalani hidup menjalin hubungan vertikal dengan Tuhan Yang Maha Esa , pemenuhan kebutuhan, menikmati hasil dari masa hidupnya selama bekerja atau menikmati hasil berinvestasi, dan bebas dari kekhawatiran finansial, Sekaligus menikmati penghasilan pasti setiap bulannya bersama keluarga tercinta, hingga diwariskan penghasilan bulanannya terhadap pasangan dan anak-anaknya, sehingga semua keluarga khususnya dalam susunan ahliwaris bisa ikut sama-sama menikmatinya dan sekaligus memenuhi kewajiban memberikan nafkah materi sebagai kepala keluarga dan merupakan tanggungjawab moral dalam jangka panjangnya menjadikan hidup lebih baik, lebih sejahtera dan lebih bahagia. 
Untuk itu kami memperkenalkan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai satu-satunya Perusahaan Asuransi Jiwa BUMN representative dari Pemerintah R.I sekaligus mengemban amanah UU dibidang Dana Pensiun Yang telah dpercaya mengelola keuangan sudah lebih dari 158 tahun membantu memastikan bahwa masa tua Anda merupakan yang terbaik bagi kehidupan Anda melalui berbagai Program Pensiun yang ditawarkan khususnya Program Pensiun Anuitas Seumur Hidup yang ditawarkan kepada para peserta pensiun, baik yang melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) atau DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) yang khususnya menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) maka didalam UU No.11 Tahun 1992 Pasal 30 ayat 6 & 7 sangat tegas memberikan kelanjutan pengelolaan program pensiun bagi para peserta pensiun yang sudah mencapai usia pensiun atau mencapai dana tertentu wajib diteruskan ke Perusahaan Asuransi Jiwa untuk dibelikan Program Pensiun Anuitas Seumur Hidup sesuai pilihan peserta pensiun ke Perusahaan Asuransi jiwa yang ditunjuk.
Adapun Program Pensiun Anuitas Seumur Hidup yang sudah mendapatkan legalitas resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai regulator sekaligus pengawas dibidang Perbankan, Dana Pensiun dan Asuransi Jiwa, berikut bisa menjadi pilihan manfaat para peserta pensiun sbb: 
1. PROGRAM PENSIUN ANUITAS SEUMUR HIDUP IDEAL
  1. Pembayaran Manfaat Anuitas Bulanan (MAB) sampai seumur hidup
  2. Jika peserta meninggal dunia, maka duda/janda dari peserta *), akan diberikan warisan penghasilan manfaat pensiun bulanannya sebesar 60% dari MAB Peserta Utama ,sampai seumur hidupnya atau menikah lagi.
  3. Jika duda/janda meninggal dunia, maka akan diberikan warisan penghasilan bulanan yatim piatu sebesar 60 % dari MAB peserta Utama hingga mencapai usia 25 tahun, sudah bekerja atau menikah. 
  4. Jika seluruh ahliwaris / penerima manfaat penghasilan pensiun gugur, maka sisa dana yang ada dikembalikan kepada ahliwaris yang masih hidup.
*) Selama masih hidup atau hingga menikah kembali.

2. PROGRAM PENSIUN ANUITAS SEJAHTERA PRIMA
  1. Pembayaran Manfaat Anuitas Bulanan (MAB) sampai seumur hidup
  2. Jika peserta meninggal dunia sebelum atau sesudah usia 65 tahun, maka seluruh Dana awal akan dikembalikan 100% kepada Ahliwaris
  3. Jika peserta meninggal dunia, maka duda/janda dari peserta *), akan diberikan warisan penghasilan bulananya sebesar 60% dari MAB Pensiun peserta utama sampai seumur hidup/menikah lagi, disamping mendapatkan 100% dana pokoknya kembali.
  4. Jika duda/janda meninggal dunia/menikah lagi, maka penghasilan pensiunnya diwariskan ke anak yatim piatu sebesar 60% dari MAB peserta Utama hingga mencapai usia 25 tahun, sudah bekerja dan atau menikah.
* Selama masih hidup atau hingga menikah kembali.

3. PROGRAM PENSIUN ANUITAS SEJAHTERA IDEAL
  1. Pembayaran Manfaat Anuitas Bulanan (MAB) sampai seumur hidup Pesrta Utama
  2. Jika peserta meninggal dunia, maka duda/janda dari peserta *), diberikan santunan Refund dana Anuitas dikurangi manfaat anuitas bulanan yg telah dibayarkan , dan ditambah warisan penghasilan bulanan peserta sebesar 60% dari MAB kepada pasangan sampai seumur hidup/menikah lagi.
  3. Jika duda/janda meninggal dunia, maka warisan penghasilan bulanannya diteruskan ke anak yatim piatu sebesar 60 % dari MAB peserta Utama samapai mencapai usia 25 tahun, sudah bekerja dan atau menikah.
* Selama masih hidup atau hingga menikah kembali.

4. PROGRAM PENSIUN ANUITAS EKSEKUTIF PRIMA
    
    1. Pembayaran Manfaat Anuitas Bulanan (MAB) sampai usia 70 Tahun
    2. Jika peserta utama hidup pada usia 65 tahun maka dana Anuitasnya
        Diberikan 50% dari dana pokok penempatannya, dan manfaat peng-
        Hasilan bulananya tetap diterimakan sampai usia 70 tahun.
    3. Jika peserta utama meninggal dunia , maka duda/janda dari peserta*),
        Akan diberikan 50% dana anuitas penempatan awal , dan penghasilan
        Pensiun peserta diwariskan ke pasangan duda/Janda sampai usia 70 Thn.

Seluruh manfaat penghasilan pensiun bulanan digaransi 100% penghasilannya sampai kontrak asuransi berakhir atau sampai seumur hidup peserta oleh PT. Asuransi Jiwasraya (PERSERO) sebagai pengelola program Anuitas Seumur Hidup dan boleh dimiliki perorangan (individual) atau secara kolektif baik yang dananya bersumber dari Dana Pensiun atau dananya yang bersumber dari simpanan pribadi, berikut saya sajikan Firman ALLOH swt sebagai referensi bahwa hidup sejahtera itu hak setiap orang untuk memilikinya. Sebagai penutup saya ucapkan terimakasih sudah membaca tulisan ini jika ada manfaatnya itu semata-mata datangnya dari ALLOH Swt dan jika ada kekurangnya itu semata-mata datangnya dari diri saya sendiri untuk itu saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya akhir kata semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, salam Latin 

Informasi lebih lanjut hubungi kami :
Latin CS,SE.AWP
Mobile : 08161110447 (call / wa )
                081210003252 (call / wa)

Postingan populer dari blog ini

Panduan Menyimpan Dana di Bank

Risiko Investasi Reksadana

Menyiasati Penurunan Harga REKSADANA